MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli Dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hanya 15 orang saksi dan 2 ahli yang bisa dihadirkan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2019.

“Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli, sama untuk termohon juga pihak terkait , 15 saksi dan 2 ahli,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Alasan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi dan ahli para pihak dalam memberikan keterangan dan argumentasinya adalah lebih memperhitungkan kualitas dibandingkan kuantitas saksi.

Baca Juga:  Janji PLN Di Musim Mudik: Siaga 24 Jam, Terjunkan 246 Petugas Pemantau Listrik

“Kami ingin menggali kualitas dibanding kuantitas. Karena itu, mahkamah minta kepada para pihak, walaupun apa yang didalilkan, disanggah dan disampaikan meski secara oral tidak dibuktikan, kami tidak menafikkan,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menambahkan.

Oleh karena itu, kata Suhartoyo mempersilahkan para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait) untuk mendatangkan dan memilih saksi yang benar-benar menjelaskan dalil-dalil permohonannya.

MK tidak akan meminta keterangan secara gelondongan, tetapi akan meminta keterangan saksi satu per satu.

Baca Juga:  Kondisi Jenazah Eril Masih Utuh Ketika Ditemukan, Begini Penjelasan Ilmiahnya

“Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Mungkin secara kuantitas iya, tapi secara kualitas. Besok Mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan,” bebernya.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum BPN Prabowo, Bambang Widjojato (BW) untuk meminta majlis hakim agar menambah jumlah saksi dan ahli yang sudah ditentukan MK.

BW beralasan, karena pihaknya sudah menyiapkan kurang lebih 30 saksi dan 5 ahli. Sementara MK memutuskan, membatasi jumlah jumlah saksi dan ahil hanya 15 dan 2 ahli untuk masing-masing pihak.

Baca Juga:  Ini Info Bagi ASN yang Ingin Duduki Jabatan Di Pemkot Bandung

Sekedar diketahui, agenda sidang lanjutan PHPU Pilres 2019 kembali digelar pada Rabu (19/6/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon serta pengesahan alat bukti (tambahan) dari pemohon yakni BPN Prabowo-Sandi.

Kemudian dilanjutkan pada, Kamis (20/6/2019) adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pihak termohon, yakni KPU/Bawaslu. Berikutnya, Jumat (21/6/2019) mendengarkan keterangan saksi/ahli pihak terkait (Tim TKN Jokowi-Maruf). Dan pada Senin (24/6/2019) adalah pembacaan kesimpulan. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat