Hakim Konstitusi Ingatkan Tidak Semua PHPU Pileg Berlanjut

JABARNEWS | JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani 260 gugatan PHPU Pileg 2019 menilai tidak semua perkara bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Pasalnya dari semua gugatan yang diajukan pemohon memerlukan bukti syarat formil berupa tulisan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di persidangan hari ketiga, Kamis (11/7/2019) saat menanggapi keinginan pemohon dari Partai Perindo yang ingin menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

Kuasa hukum Perindo ingin menghadirkan saksi untuk memperkuat dalilnya mengenai adanya penambahan suara untuk Partai Golkar di Dapil 2 Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga:  Mau Coba Rekreasi Adrenalin? Yuk Paralayang

Menurut Arief, pemohon diminta untuk tidak mengurusi soal keinginanya menghadirkan saksi terlebih dahulu karena yang dibutuhkan dari sidang pendahuluan ini adalah bukti formil.

“Dalam PHPU dibutuhkan persyaratan yang memenuhi formilnya, beda dengan pidana. Dalam perkara pidana urutan bukti itu dimulai dari saksi dan seterusnya, kalau mahkamah itu bukti tulisan baru menghadirkan saksi untuk memperkuat itu,” kata Arief.

Dijelaskannya keputusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).

Baca Juga:  Lima Cara Ampuh Atasi Kesehatan Gigi dan Bau Mulut Saat Berpuasa

Arief juga mengingatkan semua pihak yang berperkara di MK untuk menjelaskan semua permohonan gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya, hakim akan mengelar RPH setelah mendengar jawaban dari termohon, pemberi keterangan dan pihak terkait.

“Saya perlu sampaikan ke semua. Ini dimulai Senin seterusnya itu kita mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawahan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Secangkir Minuman Ini Membuat Anda Sulit Tidur Di Malam Hari

Seperti diberitakan MK menerima sebanyak 340 daftar gugatan PHPU Pileg 2019. Kemudian meregistrasi menjadi 260 gugatan PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI.

Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat