Adrianus Asia Sidiot: Perlunya Revisi UU Guru dan Dosen

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Barat II, Drs. Adrianus Asia Sidiot, MSI mengusulkan supaya mengkaji kembali Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Diketahui dalam UU tersebut guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Istana Batu Tulis Bogor, Tempat Istirahat Bung Karno

“UU tentang guru itu musti dikaji kembali. UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” ujar Adrianus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2019).

Baca Juga:  Hasil Survei LSI Beredar Di Medsos, Jimat- Akur Unggul

Selanjutnya Adrianus meminta pemerintah segera meninjau kembali kebijakan moratorium pendirian perguruan tinggi.

“Jangan disamakan antara pulau Jawa dan luar Jawa. Kalau pulau Jawa ini sudah jenuh. Satu ibukota kecamatan aja bisa 4,5 perguruan tinggi. Tapi kan yang mesti dipikir ini bahwa Indonesia ini kan bukan hanya Jawa saja,” tegasnya.

Baca Juga:  Bukan RSHS, Ini Rumah Sakit dengan Pasien COVID-19 Terbanyak di Jabar

“Indonesia termasuk Kalimantan kan. Nah Kalimantan itu, jangankan mau kuliah, mau sekolah aja susah. Karena harus ke ibukota kecamatan, ke ibukota Kabupaten. Apalagi mau kulia musti ke pulau Jawa,” katanya. (Odo)