Menaker Kaji Penghapusan UMK

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah sedang mengkaji untuk penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga UMK sektoral. Rencananya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.

“Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama],” ungkapnya ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, dilansir dari laman cnbcindonesia, Selasa (12/11/2019).

Keresahan soal adanya UMK termasuk UMK sektoral sudah lama jadi keresahan para pengusaha. UMK seringkali lebih tingggi dari UMP dan memberatkan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) Firman Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi industri, khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, Polres Cirebon Kota Sosialisasikan Penerapan 3M

Selama ini beberapa daerah menambahkan nilai UMK dengan upah sektoral untuk industri alas kaki antara lain Provinsi Jakarta, provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Timur.

“Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat dan asosiasi sehingga acapkali prosedur ini mengganggu hubungan antara perusahaan dan pekerja,” kata Firman dikutip Rabu (13/11/2019).

Ia bilang penetapan upah minimum (UMP dan/atau UMK) pada tahun ini formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dirasakan tidak bisa mencerminkan kondisi ekonomi sektoral khususnya bagi industri padat karya berorientasi ekspor.

“Apabila kenaikan upah minimum sebesar 8,51% ditambahkan dengan upah minimum sektoral harus ditanggung oleh industri padat karya berorientasi ekspor akan mengakibatkan industri makin tidak kompetitif,” katanya.

Aprisindo mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini dihapus saja.

Baca Juga:  Gugat Cerai Balik Virgoun, Inara Rusli Tuntut 7 Hal Ini

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan tidak setuju soal rencana penghapusan UMK/UMKS karena melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Bahwa upah minimum ada 2 jenis yaitu ump/umk dan umsp /umsk. Kalau menaker mau mengubah maka wajib merevisi UU ketenagakerjaan,” katanya.

Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa upah minimum terdiri dari:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pada kasus di DKI Jakarta, upah minimum sektoral lebih tinggi 2% dari UMP 2019. Upah minimum sektoral 2019 untuk alas kaki sebesar Rp 4.012.792, sedangkan UMP 2019 sebesar UMP Rp 3.940.973. Upah minimum sektoral berlaku bagi perusahaan- perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor dan bukan UMKM.

Baca Juga:  Para Ilmuan Temukan Obat Baru Pasien Corona

Sedangkan pada kasus Banten, antara UMP dan UMK apalagi UMKS bagai bumi dan langit.

Sebagai contoh di Banten, UMP 2019, Banten hanya Rp 2,2 juta, tapi justru yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019.

Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi di Indonesia. UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta. Upah ini belum menghitung upah sektoral, yang angkanya lebih tinggi lagi.

UMK di Tangerang pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor industri alas kaki, sektor industri lain ada yang sampai Rp 4,4 juta. (Red)