Ternyata Ini Alasan Masyarakat Tak Percaya Mahkamah Konstitusi

JABARNEWS | JAKARTA – Tak sedikit masyarakat yang telah merasa ragu dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani judicial riview Omnibus Law UU Ciptaker. Pasalnya, hakim MK dinilai gampang disuap.

Hal tersebut berdasarkan bukti di masa lalu, kedua hakim ditangkap oleh KPK terkait dengan kasus korupsi. Namun, anggapan tersebut dibantah oleh Pengamat Hukum Tata Negara Said Salahuddin.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat terhadap keputusan MK tidak tepat jika dikaitkan dengan mantan dua haikm MK yang ditangkap oleh KPK waktu itu.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

“Jika ketidakpercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan kasus korupsi yang pernah menimpa mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, misalnya, saya kira hal itu kurang tepat,” kata Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) di Jakarta seperti dilansir dari Pojoksatu, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:  Awal Desember, PT KAI Ubah Jadwal dan Tambah Gerbong KA Siliwangi

Sebab, kata Said, pada kasus Akil dan Patrialis publik secara transparan sudah melihat sendiri bahwa pengadilan tindak pidana korupsi sama sekali tidak menemukan adanya keterlibatan dari Hakim Konstitusi yang lain.

“Menjadi tidak fair menurut saya jika publik membuat generalisasi bahwa Hakim Konstitusi mudah disuap,” ungkapnya.

Lagi pula, lanjutnya, sejumlah Hakim Konstitusi yang menjabat pada saat munculnya kasus Akil dan Patrialis sekarang sudah banyak yang pensiun.

Baca Juga:  Info Penting untuk Pelaku Usaha Kuliner di Kabupaten Bekasi

“Begitu pula dengan Hakim yang memutus sengketa hasil Pilpres, terutama di Pilpres 2014, sebagiannya sudah diganti,” tuturnya.

Menurutnya, argumen yang dilontarkan publik itu dikarenakan masih dalam keadaan emosional dalam merespon judicial riview.

“Argumen itu saya berpandangan bahwa dalil-dalil tersebut muncul karena masyarakat masih dalam keadaan emosional, sehingga kurang objektif dalam merespons isu mengenai judicial review,” pungkasnya. (Red)