Pembunuh Wartawan Cepat Tertangkap, PWI Apresiasi Polri

JABARNEWS | JAKARTA – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengapresiasi tindakan Tim Gabungan Polri yang berhasil dan secara cepat enangkap pelaku pembunuhan wartawan bernama Demas Laira di Sulawesi Barat pada 19 Agustus 2020.

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal S Depari dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

Dia mengakui, bahwa dulu dalam kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan, banyak kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

“Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan. Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” ucapnya.

Baca Juga:  Polresta Bandung Jadikan Gedung Sate Buat Pos Penyekatan Pemudik

Dia yakin, Polri bekerja profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Ditpidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020), korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

Baca Juga:  Ada Paket Data Gratis untuk Guru Di Indonesia, Ini Cara Dapatkannya

“Tempat kejadian perkara (TKP) ada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar. Ada 6 orang yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini,” paparnya.

Pada terduga pelaku adalah Syamsul (32) ditangkap di Mandar-Pohuwato, Gorontalo, Nawir (30) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Doni (20) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Haerudin (18) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Ilham (19) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat.

Baca Juga:  Belum Ada Kesepakatan DPRD Terkait Nama Bandara Kertajati

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.(rilis)