Ada Skema Baru Gaji PNS, Ini Kata Direktorat Kompensasi ASN

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan adanya perubahan skema dalam menghitung gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Model penggajian yang baru ini akan berbeda dengan yang sudah berjalan sebelumnya. Langkah tersebut tengah di upayakan pemerintah dalam mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Sehingga nantinya PNS akan menerima penggajian dengan skema baru.

Perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang ini tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena harus disiapkan secara matang.

Bahwa ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen maka ke depan akan lebih sederhana.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Sejumlah Parpol di Karawang Gagas Koalisi Poros Juang

“Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti dilansir dari Okezone, Sabtu (28/11/2020).

Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Satlantas Tolong Pemudik Pengendara Motor Yang Pingsan

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya hal ini berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.

Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.

Baca Juga:  Ulama dan Habib Antar Caleg DPRD dari PKB Purwakarta Daftar Ke KPU

“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 diantaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas, termasuk untuk pensiunan.

“Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi,” kata Askolani saat dihubungi MNC News Portal.

Untuk penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor implementasi kebijakan deleyering. “Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering,” tandasnya. (Red)