Apresiasi Pemanggilan Abu Janda Oleh Bareskrim Polri, Banser: Hormati Langkah Hukum

JABARNEWS | JAKARTA – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengapresiasi langkah Polri melakukan pemanggilan kepada Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda terkait kasus SARA dengan menyebut ‘Islam arogan’ di akun media sosial Twitter.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri mengatakan, proses hukum atas dugaan kasus yang dilakukan Abu Janda tersebut harus dihormati.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Hasan Basri seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:  KAI Daop 3 Cirebon Perketat Prokes Selama Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi

Meskipun Abu Janda kata Hasan, pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Akan tetapi anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Baca Juga:  Harmoni Indonesia Ajak Masyarakat Tangkal Berita Hoax

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

“Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Retribusi Pasar di Bandung Belum Normal, Dirut: Baru Capai 75 Persen

Sekedar diketahui, Abu Janda dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Senin 1 Februari 2021 terkait kasusnya tersebut yang dianggap pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. (Red)