Menkeu Sri Mulyani Beberkan Besaran Insentif Untuk Nakes, Ini Jumlahnya

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan besaran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Jangan Khawatir, Butuh Penanganan Covid-19? Hubungi Saja Nomor Ini

Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ingat! Pembagian Zakat Tidak Boleh Sampai Membuat Kerumunan, Kata Menag

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Baca Juga:  Heboh! Hari ini Ada 160 Orang dari China Masuk RI, Apa Kata Pemerintah?

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.

Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang. (Antara)