Sepakat Revisi UU ITE, Legislator Jenuh Kerap Jadi Bahan Saling Lapor Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang ingin merevisi UU ITE, karena kerap menjadi rujukan masyarakat untuk saling lapor ke polisi.

“Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Azis dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:  Musisi Bandung Gelar Konser Amal Peduli Lombok

Azis Syamsuddin mengaku jenuh atas kehadiran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, di dalam UU ITE banyak terdapat pasal karet yang multitafsir sehingga keberadaannya mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Karena itu Azis berharap ke depan revisi terhadap UU ITE dapat menghasilkan hal baik sebagaimana niat awal undang-undang itu dibentuk, guna menciptakan ruang digital Indonesia yang sehat.

Baca Juga:  Larangan Mudik, Polres Indramayu Gelar Patroli Laut

“DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Saat ini UU ITE selalu di jadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” Kata Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:  Lapar, Monyet Keramat Curi Tanaman Warga

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. (Red)