Soal Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Begini Kata Pakar Hukum di Unpad

JABARNEWS | BANDUNG – Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad), Ahmad M. Ramli menilai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah akan meningkatkan kualitas dan ketegasan sanksi bagi pelaku internet yang melanggar norma.

“Tidak semua pasal di UU ITE salah. Tidak semua pasal di UU ITE bersoal. Karena kalau kita biarkan (menghilangkan sanksi) bisa dibayangkan orang akan dengan mudah caci maki, menipu, dan mengancam, tetapi tidak ada sanksi,” kata Ahmad M. Ramli, Selasa (9/3/2021).

Mengingat kelahiran UU ITE di tahun 2008, Prof Ramli mengatakan, pada saat itu teknologi komunikasi masih sebatas telepon dan SMS serta belum banyak yang menggunakan ponsel pintar. Jadi kata dia, pandangan obyektif dari masyarakat diperlukan dalam hal ini.

Baca Juga:  Cuti Imlek Telah Usai, Ini Ada Info Penting untuk ASN

Kini pada tahun 2021, teknologi bertransformasi kian maju. Tentu aktivitas internet semakin tinggi, lantaran teknologi informasi semakin memberikan kemudahan untuk para penggunanya untuk berbagi dan menyebarkan informasi. Hal ini melahirkan adanya kerancuan makna dalam pasal UU ITE.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, disebut bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan sehingga membuatnya dapat diakses.

“Kalau disandingkan dengan zaman sekarang luas sekali. Bisa saja orang itu tidak punya niat mencemarkan nama baik, maksudnya hanya mentransmisikan (tidak menyiarkan) ke pribadi, itu bisa kena,” tuturnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 27 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus dan Gemini

Selain itu, Prof Ramli juga meminta agar pasal yang disebut-sebut pasal karet dalam UU ITE untuk lebih dicermati lagi saat proses revisi dilakukan. Ia menilai, Pasal 27 Ayat 3 yang jadi masalah ini sudah ditinjau secara yuridis oleh Mahkamah Konstitusi beberapa tahun yang lalu.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 itu terkandung keputusan yang menjadikan suatu peristiwa bisa menjadi pidana.

“MK sendiri memutuskan bahwa pasal ini di berbagai negara ada. Tetapi penafsiran dan penerapannya tidak boleh lepas dari pasal 310 dan 311 KUHP. Sifatnya harus distribusi dan intinya ada maksud untuk mencemarkan nama baik orang lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Jabar Perlu Dua Medali Emas untuk Juara Umum PON Papua 2021

Prof Ramli menambahkan, jika ada perilaku yang dilakukan oleh pelaku internet dan dianggap melakukan pencemaran nama baik, kasus tersebut bisa masuk dalam delik aduan.

Seharusnya, kata dia, kasus pencemaran nama baik hanya boleh dilaporkan oleh korban pencemaran nama baik itu sendiri. “Orang lain tidak boleh melapor,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, secara lengkap Pasal 27 Ayat 3 UU ITE itu berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (Red)