Jelang Mudik Kereta Api Masih Normal, KAI Tunggu Aturan Kemenhub

JABARNEWS I JAKARTA – PT KAI (Persero) masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Perhubungan terkait pengetatan syarat perjalanan dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama, dan sesudah pelarangan mudik 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta menyatakan perjalanan kereta api (KA) pada Jumat ini masih terpantau normal, baik di Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir. Hal itu juga terlihat dari jumlah perjalanan KA beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Jalan, Lurah Kota Bandung Ditahan Kejari

“Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan,” kata Eva, dinukil dari Antara, Jumat (23/4/2021).

Hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB terdapat sekitar 6.000 penumpang.

Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat keberangkatan 16 KA dengan rata- rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.

Baca Juga:  Praktik Penjualan Kosmetik Tanpa Izin di Karawang Dibongkar Polda Jabar

“Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya,” kata Eva.

BUMN ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait aturan teknis penerapan pengetatan syarat perjalanan pada moda transportasi kereta api.

Hingga kini, perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga:  Komentar Pelatih Timnas Indonesia U-19 Usai Kalahkan China

Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).

Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (Red)