Kemenhub: Siap Terapkan Pengendalian Transportasi Ketika Larangan Mudik

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan siap menerapkan pengendalian transportasi selama sebelum dan sesudah pelarangan mudik Lebaran 2021 ini.

Hal tersebut tertuang langsung dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no, 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transformasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia,” Kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Emil Finalisasi Koalisi dengan PPP

“Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021,” Lanjutnya.

Sesuai yang telah dikatakan Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi peningkatan Covid-19 karena pergerakan penduduk seperti mudik lebaran.

Baca Juga:  PIPPK Di Kota Bandung Jadi Referensi Berbagai Wilayah

Bukan hanya Satgas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga pada periode sebelum dan sesudah larangan mudik, yang bertepatan pada tanggal 22 April hingga 24 Mei tersebut sudah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Jubir Kemenhub juga mengatakan, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Seperti pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19.

Baca Juga:  Kata Uu Ruzhanul Ulum Program SADESHA Bisa Perkuat SDM dan Percepat Pembangunan

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

“Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19 seperti yang sempat terjadi pasca libur panjang beberapa bulan terakhir,” katanya. (Red)