BPKN Imbau Masyarakat Laporkan Debt Collector Yang Menyita Barang

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba Di Pematang Siantar, Pria Keturunan Etnis Tamil Ditangkap Polisi

“Secara regulasi debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada aturan yang mengatur bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi polisi yang punya surat tugas,” kata Rolas dalam diskusi virtual Ngabuburit Consumer Talks, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Sebelum Bepergian Luar Kota, Sebaiknya Baca Ini Dulu

Kejadian perampasan barang langsung oleh debt collector kerap kali masih ditemukan. Misalnya, seorang debitur yang kendaraan roda duanya diambil paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun didatangi ke rumah.

Karenanya, Rolas mengimbau masyarakat yang menerima perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153.

“Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim DMC Dompet Dhuafa Respon Cepat Bantu Korban Banjir di Wilayah Jabar

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menilai keberadaan debt collector sudah salah sejak awal.

Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan.

“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, ini masuk sembarangan orang, itu sebenarnya tidak boleh secara perdata,” tutupnya. (Red)