Catat! 8 Daerah Ini Diperbolehkan Melakukan Mudik Lebaran 2021

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah telah melarang adanya aktivitas mudik tahun ini demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 lebih lanjut. Sama seperti tahun lalu, ada aktivitas mudik yang tidak dilarang pemerintah yaitu mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Untuk ketentuan mudik lokal ini, pemerintah sudah menyiapkan aturan dan wilayah yang memperbolehkan terjadinya aktivitas ini. Dari aturan yang dibuat pemerintah, terdapat 8 daerah yang diketahui memperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal.

Baca Juga:  Ombudsman Gelar Sidak, Minta Pemkot Bekasi Tangani Sampah Sungai

Aturan tentang mudik lokal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Selain itu, ketentuan mudik lokal juga diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 10 Juni 2022

Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan soal mudik yang diperbolehkan. Mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut 8 daerah yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lokal tahun 2021 ini.

Baca Juga:  Inilah Cara Diskoperindag Bantu 8.500 UMKM di Purwakarta

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

3. Bandung Raya.

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

5. Jogja Raya.

6. Solo Raya.

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (Red)