PPKM Darurat Akan Gunakan Zonasi Pengendalian dari WHO, Ini Kata Wiku Adisasmito

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Adapun keputusan tersebut menindaklanjuti terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang merajalela selama seminggu terakhir.

Selain itu, keterisian tempat tidur pun melebihi batas aman sejak lonjakan kasus terakhir, yakni pada libur Natal dan Tahun Baru 2020.

PPKM Darurat ini akan diterapkan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.

Adapun PPKM Darurat ini sesuai arahan Presiden Jokowi. Selain itu, kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 khususnya varian yang muncul dari sejumlah negara.

Baca Juga:  Tak Ada Tindaklanjut dari Pemkot, Pedagang di Kota Bandung Siap Berjualan Besok

“Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran kementerian/lembaga, akademisi, beserta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui siaran digital, Kamis (1/7/2021).

Penerapan zonasi PPKM Darurat ini, kata Wiku, nantinya akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.

Pada prinsipnya, kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Baca Juga:  Ada 526 Lansia di Deli Serdang Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

“Selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut,” ujarnya.

Wiku berharap, kebijakan ini bisa membuat kasus harian berkurang. Adapun, lanjut dia, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

“Ya, beberapa di antaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH (bekerja di rumah) dan 50 persen WFO (bekerja di kantor),” tuturnya.

Baca Juga:  Tinggi, Laka Lantas Di Kabupaten Tasikmalaya Pada 2018

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online.

Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” tutupnya. (Red)