Calon Paskibraka Asal Sulbar Gagal Ikut Diklat, BPIP: Kami Prihatin

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan keprihatinan atas gagal-nya calon paskibraka asal Sulawesi Barat, Kristina, untuk mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Jakarta.

“Kami prihatin atas kondisi yang dialami Kristina,” kata Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP, Rima Agristina, dalam siaran pers-nya, di Jakarta, Jumat.

Kristina tidak jadi berangkat mewakili Provinsi Sulawesi Barat untuk mengikuti Diklat Capaskibraka tingkat nasional di Jakarta karena hasil tes PCR-nya positif.

Baca Juga:  Syarat Berikut Bakal Jadi Penentu Dibukanya Lagi Mal di Kota Bogor

Disebutkannya, mulai tahun ini BPIP mendapat amanat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Paskibraka.

Pembinaan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan BPIP melalui program Paskibraka dilaksanakan bersama Kemenpora sejak tahapan perekrutan dan seleksi, hingga tahapan pengukuhan Paskibraka.

Selanjutnya dengan terbitnya Perpres itu Paskibraka juga akan ditetapkan sebagai Duta Pancasila.

Baca Juga:  Heboh Ajaran Sesat Di Ciamis, Ada Pemahaman Ka'bah Akan Pindah ke Lakbok

Menurut Rima, Kristina, sebagaimana anak bangsa lainnya di seluruh pelosok Indonesia tentu sangat berharap untuk dapat mewakili provinsi-nya menjadi Paskibraka tingkat nasional dan bertugas di Istana Negara pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI nanti.

“BPIP mengharapkan agar semua pihak dapat tenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut di atas dan lebih mengedepankan musyawarah dengan tetap berpegang teguh kepada hukum positif,” tutur-nya.

Baca Juga:  PSSI Umumkan Liga 1 Musim 2022/2023 Dimulai 27 Juli, Iwan Bule Masih Cari Lokasi Pertandingan Pembuka

Dia pun meminta agar seluruh capaskibraka yang tengah menjalankan diklat dan bersiap untuk melaksanakan tugas pada upacara peringatan hari kemerdekaan RI serta tetap patuh menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

“BPIP meminta seluruh pihak agar mendudukkan masalah ini sesuai dengan bukti dan ketentuan yang ada,” demikian Rima. (Red)