Plat Nomor Kendaraan Bermotor Milik Pribadi Akan Berubah Jadi Putih

JABARNEWS | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengubah warna plat nomor kendaraan bermotor milik pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan warna putih.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Nantinya plat nomor kendaraan pribadi akan memiliki warna latar menjadi putih, dengan tulisannya berwarna hitam. Namun, penerapan masih akan dilakukan secara bertahap.

“Belum, perlu disiapkan materilnya, bahan catnya,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

“Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” terangnya.

Baca Juga:  Waspada! Aplikasi Telegram Digunakan Media Rekrutmen Teroris

Menurut dia, perubahan warna plat nomor kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang. Taslim mengatakan, peraturan itu baru bisa diterapkan tahun depan.

Dilakukan secara bertahap, jelas Taslim, nantinya plat baru itu kemungkinan bisa diterapkan untuk warga yang memiliki kendaraan baru. Dan yang sudah, nantinya akan diperbaharui ketika masa pajak berakhir.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor),” katanya. 

Baca Juga:  D2N, Toko Agen Layangan di Purwakarta yang Masih Bertahan pada Era Modernisasi

“Karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya, ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” ujarnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Berikut aturannya.

Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; Merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; 

Dan hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Pedagang Timun Suri Raih Untung Puluhan Juta Rupiah

Warna TNKB sebagaimana ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Red)