Pemberlakuan PPKM, DAMRI Terapkan Sayarat Perjalanan Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). DAMRI memastikan terus melanjutkan penerapan syarat perjalanan penumpang untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“DAMRI terus mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan pandemi COVID-19 di Indonesia,” ujar, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:  Berlangsung Setiap Tahun, Pemkab Purwakarta Antar Jemput Jemaah Haji Pakai Mobil Dinas

Penyesuaian jam operasional dan penerapan syarat bagi calon penumpang di masa perpanjangan PPKM saat ini adalah bagian dari bentuk dukungan DAMRI mempercepat pemulihan ekonomi di Tanah Air.

Ia mengatakan, di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, DAMRI menyesuaikan jam operasional menuju bandara, mulai pukul 02.00-18.00 WIB. Sedangkan dari dalam bandara pukul 07.00-21.00 WIB.

Baca Juga:  Pilkada Sukses, Ramai-ramai Ikuti Gathering Dan Hiking

Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah pelanggan 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Selain itu, kata Sidik, pihak DAMRI juga masih menerapkan syarat perjalanan terhadap calon penumpang.

Syarat perjalanan tersebut ialah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Pria Hebohkan Tanjungbalai

Ia mengimbau agar para pelanggan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area DAMRI, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. (Red)