Ditjen PPKTrans Pasok Data Soal Transmigrasi ke Pusdatin Kemendes

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Desa, PDT, Transmigrasi menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Menteri Desa, PDTT tentang Walidata dan produsen data Desa PDT dan Transmigrasi di Bogor (1-3/9/2021).

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi, Suprapedi dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber dari Staf Ahli Menteri Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan selaku koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, Narasumber dari Badan Informasi Geospasial) dari Deputi Bidanh Informasi Geospasial Tematik, dan Narasumber BPS Direktorat Diseminasi Statistik.

Untuk peserta Rapat terdiri dari perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Setditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP), Setditjen Pengembangan Ekonomi (PEI) dan Investasi, Setditjen PPDT, Setditjen BPSDM, dan Pusdatin BPI.

Suprapedi mengatakan, Pusdatin sebagai Walidata Kementerian Desa PDTT sudah seharusnya mendapat dukungan data dari para Produsen Data yang dalam hal ini adalah tiap UKE-1 di lingkungan Kemendes PDTT.

Baca Juga:  Tangkap Jukir Ilegal, Kapolres Tuai Pujian Dari Netizen

Seluruh data yang yang akan diinformasikan kepada pihak eksternal hendaknya dikeluarkan dari Pusdatin sebagai Walidata Kementerian, tidak langsung dari produsen Data. “Para produsen data mitra Pusdatin harus mengeluarkan data yang sudah benar-benar valid dan terverifikasi oleh pejabat berwenang,” kata Suprapedi.

Masing-masing unit teknis hendaknya melakukan identifikasi secara cermat terhadap data-data yang dihasilkan.

Paparan Narasumber dari Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia menyampaikan pengetahuan tentang bagaimana satu data indonesia adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.

Hal ini memiliki empat prinsip dasar yaitu, satu standar data, satu metadata baku, Interoperabilitas Data dan Referensi data.

Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pemilu 2019, KPU Bandung Barat Siapkan 1.000 Orang Pelipat Surat Suara

Paparan Narasumber BIG dari deputi Bid. IGT, memaparkan pengetahuan tentang data spasial yang tematik dari tiap K/L, dalam hal Kemendes PDTT yang selama ini sudah terjalin kerjasama dengan BIG sejak tahun 2017 adalah Kebijakan Satu Peta tematik bidang Transmigrasi.

Adapun data spasial tersebut meliputi peta 1: 50000 untuk lokasi Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi, dimana walidata terdahulu adalah dari Direktorat Pertanahan Transmigrasi untuk lokasi trasmigrasi dan Direktorat BPKT untuk Kawasan Transmigrasi Ditjen PKP2Trans.

Menurut BIG Hendaknya Kemendes DTT juga memiliki Tematik Desa yakni BUM-Des. Untuk mengusulkan tematik tersebut Kemendes PDTT sebelumnya bisa melakukan konsultasi dengan BIG melalui klinik Geospasial.

Paparan Narasumber BPS, memaparkan pentingnya forum data di tiap K/L Dengan adanya forum data, data yang keluar berasal dari sumber yang diakui bersama.

Baca Juga:  117 Ribu Personel Gabungan Amankan Mudik

Sehingga tidak tumpang tindih antara survei, disertai sumber yang jelas. Dalam praktiknya, K/L sebagai walidata, juga berperan sebagai produsen data. Namun sebagai produsen data, tentu harus menghasilkan data dengan beberapa prinsip yang sudah disepakati.

Antara lain, memiliki standard data, metadata, kode referensi atau data induk yang sama, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Penyampaian Data yang diproduksi oleh Ditjen PPKTrans untuk Publikasi oleh Pusdatin sebagai walidata yakni disampaikan data statistik berupa Data Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Data Penempatan Transmigrasi, Data UPT Bina. Kemudian data yang bertipe statistik dan spasial yakni data lokasi transmigrasi dan data kawasan transmigrasi. (Adv)