Tok! Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kembali Menang di Tingkat Banding

JABARNEWS | JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memenangkan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) alias Tommy Soeharto di tingkat banding.

Putusan Banding dari PTUN Jakarta itu tertuang dalam nomor 115/B/2021.PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sulistyo menyatakan sebagai berikut.

1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi tersebut.

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020.PTUN.Jkt tanggal 16 Februari 2021, yang dimohonkan oleh banding tersebut.

Baca Juga:  DPR Desak Pemerintah Indonesia Bela Muslim Uighur

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Perisai Berkarya Tri Joko Susilo menyatakan bersyukur atas putusan PTUN Jakarta. 

“Partai Berkarya komando HMP melihat sinar keadilan,” katanya, melalui keterangan pers yang diterima, Minggu (5/9/2021).

Dia menyebutkan, Partai Berkarya di bawah kepengurusan Tommy Soeharto mendapatkan berkah dari mendiang Soeharto, mantan Presiden RI sekaligus ayah Tommy Soeharto.

Baca Juga:  Emil: Jabar Selatan Perlu Dimekarkan

Dia pun berharap agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mesti segera menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Untuk melakukan langkah yang sebenarnya dalam menjaga harkat dan martabat hukum di negeri ini,” kata Tri Joko Susilo.

Sebelumnya, perpecahan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto. 

Setelah itu, Muchdi PR mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus Partai Berkarya.

Baca Juga:  Terbukti Terima Suap, Ketua DPD PAN Subang Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi PR tidak sah. 

Hal itu yang menjadi dasar Tommy Soeharto mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 21 September 2020. Gugatan ini divonis pada 16 Februari 2021.

Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh kubu Tommy Soeharto. Akan tetapi, Partai Berkarya kubu Muchdi PR mengajukan banding. (Red)