Nasib Vaksin Nusantara: Tak Dapat Izin BPOM Hingga Belum Terhubung PeduliLindungi

JABARNEWS | BANDUNG – Nasib vaksin Nusantara yang diprakasai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah ditentukan pengembangannya bukan untuk dimintakan izin edar oleh BPOM, namun hanya demi kepentingan penelitian dan pelayanan.

Nasib vaksin Nusantara kini pun berimbas pada nasib para relawannya, dimana mereka belum bisa menggunakan fasilitas PeduliLindungi karena vaksinnya belum mengantongi izin.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI manuel Melkiades Laka Lena sebagai relawan vaksin nusantara juga belum bisa memakai fasilitas di PeduliLindungi.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Segera Perbaiki SD Samudera Jaya 04

Baca Juga: Datangi Keluarga Petani Tebu Korban Pembataian di Indramayu, Dedi Mulyadi: Air Mata Saya Menetes

Baca Juga: Kota Tebing Tinggi Turun PPKM ke Level 1, Ini Kata Umar Zunaidi Hasibuan

“Relawan vaknus juga belum bisa memakai fasilitas di PeduliLindungi untuk perjalanan,” ujarnya, Rabu 6 oktober 2021.

Baca Juga:  DPD Dukung Pemerintah Terapkan PSBB

Baca Juga: Wah, Korban Pinjol di Kota Bandung Didominasi Pedagang Kecil

Baca Juga: Akselerasi Antar Umat Beragama di Kota Bandung Wajib Diacungi Jempol

Ia mengatakan vaksin Nusantara baru akan terhubung dengan PeduliLindungi jika uji klinis dan izin edarnya sudah diberikan oleh BPOM.

“Karena ini terkoneksi dengan data internasional hingga data di Indonesia, ini terkoneksi dengan data internasional,” katanya.

Baca Juga:  In-Kyun: Laga Final Jadi Ajang Pembuktian Pemain Korsel

Sementara itu, peneliti vaksin Nusantara dr Daniel Tjen, SpS, menyebut kewenangan untuk memasukkan vaksin dendritik ini ke dalam daftar PeduliLindungi ada di tangan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Yana Mulyana Sebut Penanganan Covid-19 di Kota Bandung Terkendali

“Jadi saya kira apakah vaksin Nusantara ini masuk ke PeduliLindungi, saya kira ini kewenangannya ada di Menkes,” jelas dr Daniel. ***