Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Senin 11 Okrober 2021.

Baca Juga: Takut Diteror Karena Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Cara Ini

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:  Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Berangkatkan Personel ke Papua

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” jelasnya.

Penyelenggara kegiatan juga dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Baca Juga: Purwakarta Pagi Ini: Temukan Anaknya Gantung Diri di Kamar, Sang Ibu Teriak Histeris

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tuturnya.

Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Sudah Saatnya Istirahat Dari Hari yang Sibuk

Baca Juga: Gangguan Kesehatan Mental Meningat Selama Pandemi, Pikobar Buka Layanan Konsultasi Jiwa

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya: Dilaksanakan di ruang terbuka, apabila dilaksanakan di tempat ibadat atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib: Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter.

Baca Juga:  Jelang Arema FC vs PSIS Semarang di Piala Presiden 2022, Muhammad Rafli: Kami Siap Berikan 100 Persen

Baca Juga: Awas! Info Lowongan Kerja di PT PLN Adalah Hoaks

5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib: Menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. (Red)