Kemendes PDTT: Kolaborasi Pendamping dan PSM Diharapkan Dapat Kawal Pembangunan di Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam kondisi pandemi Covid-19, saat ini, para ASN tetap dituntut menunaikan kewajiban pelayanan publik secara maksimal.

Para ASN harus adaptif dengan kondisi apapun agar publik dapat terlayani dengan baik. Melalui literasi teknologi semua elemen dapat berinteraksi dengan baik,

Jumlah desa di Indonesia mencapai 74.961 hingga membuat Kemendes PDTT bakal kesulitan untuk menjalankan pembangunan di desa sendirian, oleh karena itu sebagai instansi pusat Kemendesa berkolaborasi dengan aparatur desa di daerah.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Kolam Galian C Sergai: Identitas Ditemukan, Suami Korban Jadi Sorotan

Baca Juga: Jalan Sriwijaya Ditutup Dua Pekan, Arus Lalu Lintas Dialihkan Sementara Waktu

Hal ini diungkap Nova Ekaliana Hanafie dalam Ngobrol Pintat Akademi Desa, Selasa (12/10/2022).

Baca Juga: Dr. Zaidul Akbar Mengatakan Bahwa Tumbuhan Asli indonesia Ini Bisa Mengobati Leukimia

Baca Juga: Jalan Sriwijaya Ditutup Dua Pekan, Arus Lalu Lintas Dialihkan Sementara Waktu

Nova mengatakan, salah satunya memfasilitasi pendamping desa dan PSM (Pengerak Swadaya Masyarakat) yang diharapkan dapat mengawal pembangunan di desa dan menjadi garda terdepan Kemendes PDTT di daerah.

Baca Juga:  Pandemi Belum Usai, Polsek Wanayasa Ingatkan Warga Akan Prokes 3M

“PSM dengan dasarnya adalah ASN Kemendes yang miliki wewenang dan tanggung jawab kepada Menteri Desa, sedangkan pendamping desa yang direkrut melalui seleksi dan diangkat yang miliki tanggung jawab yang sama namun mempunyai kelebihan wewenang dalam turut serta penyusunan program dan anggaran desa yang kemudian diajukan melalui Dana Desa,” kata Nova.

Nova memaparkan, masing-masing mempunyai tujuan yang sama yaitu memandirikan Desa. Hal itu sebagai pengejawantahan Nawacita Presiden Joko Widodo untuk hadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

PSM, kata Nova, memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosio kultural. Sedangkan Pendamping Desa juga diperlukan kompetensi khusus sebagai agen terdepan Kemendesa diuji melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi Kemendesa.

Baca Juga: Berapa Banyak Sih Sebaiknya Kita Makan Mie Dalam Seminggu? Ini Kata Dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Jelang Seri Kedua Liga 2021, Pelatih Persib Turunkan Intensitas Latihan

Baca Juga:  Prabowo Subianto Minta Warga di Kubingan Hemat Air dan Jangan Sia-siakan

Pendamping memiliki sifat fasilitasi dalam rangka pemberdayaan desa.

“PSM dan Pendamping harus solutif menghadapai problematika yang muncul di masyarakat,” kata Widyaiswara Ahli Utama Kemendes PDTT itu.

Baca Juga: Marak Terjadi Tawuran Antar Sekolah, Uu Ruzhanul Ulum Minta Para Guru Sampaikan Pesan Ini

Nova mengatakan, kompetensi sosio kultural sangat penting bagi ASN yang berarti memiliki skill menyatukan berbagai kultur yang ada di masyarakat setempat sesuai semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika”, sehingga komunikasi antar elemen yang ada di desa akan dapat tersampaikan dengan baik.

Salah satu cara ASN dalam memiliki skill sosio kultural yang baik adalah melalui pelatihan Revolusi Mental yang diselenggarakan oleh LAN.

PSM dan Pendamping diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan publik di daerah sebagai represaentasi pemerintah apabila mereka masih kurang mampu, maka dapat dilakukan supervise lebih lanjut, pemberian pelatihan dan kegiatan lain yang dapat memajukan skill PSM dan para pendamping desa agar dapat berkolaborasi secara baik dengan tiap elemen di desa.

Baca Juga:  Tim SAR Medan Temukan Bocah Asal Deli Serdang Kondisi Tidak Bernyawa

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Begini Cara Pria Introvert Mencintai Wanita

“Peran serta pendamping desa dalam mengawal dana desa terutama saat era pandemi memastikan dana yang diterima masyarakat tidak terjadi duplikasi,” kata Nova.

Para pendamping dan PSM diharapkan dapat memahami kondisi kemajuan desa setempat. Para pendamping dan PSM tidak selamanya turut serta dalam menentukan program di desa, saat desa tersebut telah mencapai level mandiri para pendamping cukup sebagai motivator desa dan memastikan kemandirian desa dapat berkelanjutan.

ASN saat ini sudah seharusnya merubah pola kerja cara pandang merubah kebiasaan lama yang buruk menjadi lebih adaptif dalam rangka melayani public khususnya di desa.

Baca Juga: Makan Anggaran Besar, DPRD Jabar Minta Bendungan Cipanas Segera Dioptimalkan

PSM dengan dasar ASN harus lebih melek teknologi di era optimalisasi digital saat ini.

“Pemanfaatan media digital semaksimal mungkin, teamwork antara PSM dan pendamping sebagai garda terdepan Kemendes harus dapat bertransformasi dalam meramu sosio kultural di desa,” kata Nova. ***