Data Berbasis SDGS Desa Guna Pastikan Kemajuan Wilayah Desa

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dalam konteks pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan fokus serta penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa yang berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh desa.

“Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa,” kata Halim Iskandar di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.

Oleh Karena itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak tahun 2021 ini menggunakan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.

Baca Juga: Menurut Dr. Zaidul Akbar Ini Tanda Plak Di Jantung

Baca Juga: Inilah Wilayah di Sumatera Utara yang Masuk PPKM Level 3, 2 Dan 1

Baca Juga:  Telor Asin Batik Nan Unik Dari Karawang

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa.

Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.

Data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa.

Baca Juga: PPKM Serdang Bedagai Menjadi PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Belasan Siswa di Kota Bandung Positif Covid-19 Hasil Swab Acak, Sekolah Ditutup?

Data tersebut, kata Gus Halim, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.

Upaya ini memadukan pengorganisasian langkah 74.961 desa, dengan tetap menjamin kelestarian 741 budaya lokal berikut lebih dari 500 ribu lembaga sosial desa yang masih aktif.

Baca Juga:  Target Vaksinasi Ditingkatkan Empat Kali Lipat, Ridwan Kamil: Kami butuhnya 22.000 Relawan

Berdasarkan data dari SID tertanggal 11 Oktober lalu, telah mencatat sebanyak 1.578.294 kader desa yang tergabung dalam Pokja Relawan Pendataan Desa, ditangan mereka telah terkumpul data desa sebanyak 44.634 desa (60 persen), data rukun tetangga sebanyak 486.687 RT, data keluarga sebanyak 31.036.632 keluarga (99 persen), dan data warga sebanyak 92.627.352 orang (78 persen).

Baca Juga: Viral Komika McDanny Hina Habib Rizieq Syihab, Polisi: Laporannya Sudah Ada

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Menggunakan Anting Hidung Untuk Perhiasan Kaum Wanita?

SID juga mencatat sebanyak 19.669 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mengajukan registrasi nama, 3.048 BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum, 1.191 BUMDes Bersama melakukan registrasi nama, 57 BUMDes Bersama melakukan pendaftaran badan hukum.

Dengan data lengkap yang dikumpulkan melalui SID, dapat dengan mudah dilakukan penguatan keorganisasian, finansial dan kerja sama bisnis Bumdes. Seluruh Bumdes teregister dan terintegrasi dengan SID. Sl

Sehingga, Kemendes PDTT dapat mengelola arus informasi kebutuhan dan suplai komoditas, peluang investasi Bumdes dan investor lain. Sekaligus mengawasi dan membina seluruh Bumdes. Termasuk juga memperlancar distribusi barang sampai desa terpencil hingga ekspor produk Desa ke luar negeri.

Baca Juga:  Dirut PLN Jadi Sasaran KPK

Baca Juga: Hilang Kendali, Bus Karyawan Seruduk Pangkalan Ojek di Purwakarta

Baca Juga: Jangan Dipegang! Inilah Jenis Katak Paling Beracun Di Dunia, Bisa Bunuh 20 Orang Dewasa Dalam Hitungan Detik

“Singkatnya, SID mencatat seluruh kegiatan desa, menyerasikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan Desa,” katanya.

Bahkan, tambah Gus Menteri, rekomendasi rinci dan rencana aksi SDGs Desa yang dikeluarkan SID memastikan desa selalu memiliki arah untuk bergerak lebih maju dan lebih cepat lagi pada tahun-tahun berikutnya.

“Desa lebih leluasa mendiskusikan kegiatan dan anggaran berbasis data. Jadi, SDGs Desa bukanlah konsep yang muluk-muluk, bukanlah mimpi yang mustahil dicapai. SDGs Desa merupakan konsep pembangunan praktis, yang sangat mudah diaplikasikan,” tandasnya.***