Ditjen PPKTrans Gelar FGD Bahas Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2014, Ini Hasilnya

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Aisyah Gamawati, membuka Diskusi Terpusat atau Focus Group Discussion (FGD) secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (21/10/21).

FGD kali ini membahas tentang perubahan atas PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Kegiatan ini dilatar belakangi kebutuhan perubahan dengan perkembangan teknologi digital dan ilmu pengetahuan serta penyesuaian dengan regulasi terkait pelaksanaan pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Hebat! Alizka Novia Salzabila, Siswi SMK Ini Sering Juarai Lomba Menari Tradisional Sunda

Baca Juga: Terjerembab dalam Ruang Penilaian, Mengapa Mempersoalkan Gelar Akademik?

Tujuan FGD ini untuk memperoleh masukan atas rancangan rumusan perubahan PP 3 Tahun 2014 sebelum dilakukan pembahasan antar Kementerian dengan fokus agenda pokok pikiran terkait pembagian urusan pemerintah konkuren.

Baca Juga: Empat Kecamatan di Cianju Dapat Program Rutilahu, Anggaran Rp1,9 Milyar Sasar 95 Penerima

Baca Juga: Jangan Sampai Dilakukan! Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Sendi, Salah satunya Kretek

Ketua Panitia, Wibowo Puji Raharjo memaparkan, Narasumber yang terlibat antara lain dari Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, KemenATR/BPN, KemenLHK, dan perwakilan UKE I di lingkungan Kemendes PDTT. y

Baca Juga:  Ada 97 Titik Banjir di Kabupaten Bekasi, BPBD: Status Masih Siaga Bencana

“Yang menjadi moderator yaitu Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah HM Nurdin,” kata Puji.

Aisyah dalam sambutannya mengatakan, perubahan ini merupakan pengintegrasian penyelenggaraan transmigrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan sasaran Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang dimulai dari tahap perencanaan Kawasan transmigrasi, pembangunan Kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk, pengembangan satuan permukiman dan pusat SKP dan pengembangan Kawasan transmigrasi.

“Hasil perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian reviu/NSPK dalam bentuk Permen maupun Juklak/Juknis agar selaras dengan dasar-dasar perubahan PP 3 Tahun 2014 dan ketentuan pembagian urusan pemerintah konkuren,” kata Aisyah.

Baca Juga: Inilah Mitos-mitos yang Masih Dipercaya Tapi Membahayakan Bayi, Kalian Pernah Lakukan?

Baca Juga: Awas! Inilah Pekerjaan Rumah yang Bisa Membahayakan Ibu Hamil Dan Bayinya

Plt Dir.Regional II Bappenas, Mohammad Roudo mengatakan, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren bidang transmigrasi.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Kekerasan Pelajar di Kota Bogor, Tiga Siswa SMA YPHB di DO

Baca Juga: Inilah Mitos-mitos yang Masih Dipercaya Tapi Membahayakan Bayi, Kalian Pernah Lakukan?

“Posisi Transmigrasi dalam Prioritas Nasional 1 dan 2 dalam pemulihan ekonomi dan reformasi struktural,” kata Roudo.

Baca Juga:  Permudah Layanan, Dinkes Pangandaran Luncurkan E-Puskesmas

PN 1 tentang memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, sedangkan PN 2 tentang mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Terkait dengan aspek pembangunan Satuan Permukiman di Kawasan transmigrasi, Bappenas memberikan catatan tentang perlunya dirinci tentang mekanisme belanja hibah sebagai dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan satuan permukiman transmigrasi.

Terkait dengan aspek penataan persebaran penduduk di Kawasan transmigrasi, Bappenas memberikan catatan tentang perlunya dirinci mekanisme penyiapan transmigrasi di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta perlunya dirinci kebutuhan pelatihan transmigrasi baik pelatihan sebelum penempatan transmigrasi maupun pelatihan setelah penempatan transmigrasi di lokasi tujuan.

Baca Juga: Inilah Mitos-mitos yang Masih Dipercaya Tapi Membahayakan Bayi, Kalian Pernah Lakukan?

Baca Juga: Banjir Rendam Ribuan Rumah dan Ratusan Hektar Pertanian di Serdang Bedagai, Warga Belum Mengungsi

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan, KemenATR/BPN menjelaskan tentang penggunaan dan pemanfaatan ruang untuk Kawasan transmigrasi.

Eko menyampaikan tentang UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 sebagai Langkah strategis pemerintah dalam mengatasi pemasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

Baca Juga:  BMKG Laporkan Gempa 5,0 Magnitudo Telah Guncang Maluku Tenggara Barat

‘Nomenklatur Kawasan transmigrasi tidak tercantum dalam Permen ATR/BPN, namun Kawasan transmigrasi dapat diakomodir dalam beberapa Kawasan/zona berikut berdasarkan ciri fisik dan kegiatan yang berlangsung dalam Kawasan transmigrasi,” kata Eko.

Dalam RTRW Provinsi Kawasan transmigrasi dapat diakomodir dalam Kawasan permukiman. Dalam RTRW Kabupaten/Kota Kawasan Transmigrasi diakomodir dalam Kawasan permukiman perdesaan dan dalam RDTR dapat diakomodir dalam zona perumahan kepadatan sangat rendah hingga kepadatan sedang.

Baca Juga: Banjir Rendam Ribuan Rumah dan Ratusan Hektar Pertanian di Serdang Bedagai, Warga Belum Mengungsi

Baca Juga: Terjerembab dalam Ruang Penilaian, Mengapa Mempersoalkan Gelar Akademik?

Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ernest Rakinaung, memaparkan tentang penganggaran pelaksanaan urusan transmigrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk memastikan kesesuaian nomenklatur dengan kewenangan, desain aktivitas, baik program maupun kegiatan diterjemahkan dari lampiran UU 20 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sub kegiatan diturunkan dari SPM dan NSPK Urusan Pemerintahan.

Ernest mengingatkan tentang Norma Umum APBD, bahwa APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. ***