Satresnarkoba Polres Cimahi Gagalkan 151 Paket Tembakau Sintesis Siap Edar

JABARNEWS | CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan 151 paket narkoba jenis tembakau sintetis siap edar. Polisi pun menangkap seorang tersangka yang memiliki narkoba tersebut.

Petugas Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap pemiliknya, pria berinisial DH (28), di sebuah kontrkan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (23/10/2020) pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin menyatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga:  Waduh.. Polisi Temukan Jutaan Obat Keras Dari Rumah Produksi di Bandung

Polisi, lanjut dia, kemudian melakukan penyelidikan sekitar sebulan. Polisi mendapati pelaku menjual barang-barang terlarang tersebut secara daring atau online melalui akun Instagram @staystuff.id.

“Kemudian dapat teridentifikasi tempat tinggal terduga (DH) dan tadi pagi kami lakukan penangkapan,” kata Nasrudin, dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.

Setelah dilakukan penggeledahan, terang dia, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 250 gram yang belum siap edar, dan 151 paket yang sudah siap dijual kepada penggunanya.

Baca Juga:  Terbakar Api Cemburu, DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Polres Cianjur

“Yang siap edarnya itu ada 98 paket ukuran 2 gram, kemudian 28 paket siap tempel, dan 25 paket ukuran 5 gram,” terang Nasrudin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp 14 juta per 250 gram. Akun tersebut kini diburu Satresnarkoba Polres Cimahi.

Selanjutnya, tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp 200 ribu untuk paket 2 gram dan Rp 450 ribu untuk paket 5 gram. Dari bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Ratna Sarumpaet Diamankan Di Bandara Soekarno-Hatta

“Tersangka sudah 4 bulan menjual dari mulai Cimahi sampai KBB. Konsumennya bisa anak sekolah bisa anak dewasa,” katanya

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 124 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya bisa hukuman mati. Saat ini kita sudah tahan tersangka,” tandas Nasrudin. (Yoy)