Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

Ilsutrasi situs Judi berkedok game Online (Foto: BBC).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku pihaknya telah memblokir lebih dari setengah juta konten judi online sejak tahun 2018.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny dilansir dari Suara.com

Baca Juga:  Muhammadiyah Dukung Pemerintah Lenyapkan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Berani Lapor

Situs judi online maupun game online berkedok perjudian ini termasuk melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.***

Baca Juga:  Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?