Tempat Hiburan Di Kota Bandung Akan Dilonggarkan? Berikut Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sejumlah tempat hiburan yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai sektor yang akan dilonggarkan, relatif sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan para pengelola tempat hiburan rata-rata sudah paham dan mengikuti aturan protokol kesehatan seperti menyediakan ruang isolasi, pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sinitizer dan bekerja sama dengan puskesmas atau klinik terdekat.

“Kami juga lihat ruang isolasinya, karena itu penting. Relatif sudah mengikuti protokol kesehatan yang sudah diamanatkan di Surat Keputusan (SK) Mentri Kesehatan. Ini baru peninjauan, simulasinya nanti tunggu surat pengajuan dari pengusahanya,” kata Kenny di Bandung, dilansir dari Antara, Selasa (07/07/2020)

Baca Juga:  Renovasi Stadion Si Jalak Harupat Capai 99 Persen

Disbudpar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau dua tempat karaoke, pertama di Master Piece karaoke, di Jalan Pasir Kaliki dan lokasi kedua di Happy Puppy Karaoke, Jalan Kebon Jeruk, Kota Bandung.

Sebelumnya, tim tersebut juga telah meninjau sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Braga dan Jalan Banceuy, Kota Bandung pada Jumat (3/6).

Tempat-tempat tersebut disiapkan untuk menjadi sektor yang dilonggarkan guna meningkatkan lagi perekonomian di Kota Bandung yang sebelumnya menurun saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski begitu, Kenny mengingatkan bahwa protokol kesehatan bukan hanya harus diterapkan bagi pengunjung, namun juga harus diterapkan oleh para karyawan.

Setelah peninjauan, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan simulasi lalu diakhiri dengan evaluasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Sumedang Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu

“Tahapan ini peninjauan dulu, simulasi dan nanti ada surat pernyataan (dari pengelola) kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kenny.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan persiapan dan peninjauan itu dilakukan sebagai bahan diskusi dalam rapat terbatas evaluasi oleh Gugus Tugas. Sehingga, kata dia, keputusan dilonggarkan atau tidaknya sektor tersebut ada di tangan Wali Kota Bandung.

“Kami hanya mempersiapkan saja, keputusannya kan ada di Pak Wali Kota, segala sesuatunya akan diperhitungkan,” kata Ema.

Ketua Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B), Rully Panggabean mengatakan, sejumlah tempat hiburan yang ditinjau oleh Gugus Tugas dan Disbudpar itu kini sudah berbenah melengkapi semua kekurangan dan siap melakukan simulasi operasional.

Baca Juga:  Puncak Kasus Omicron Diprediksi Awal Februari, Luhut Binsar Pandjaitan Minta Jangan Panik

“Kami mencoba mengikuti aturan pemerintah sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Permenkes dan sudah kita lakukan, kita akan sangat patuh pada aturan, mudah-mudahan dengan peninjauan ini Pemkot bisa memberikan izin untuk membuka kembali tempat hiburan,” kata Rully.

Dengan dilonggarkan tempat hiburan, ia mengatakan sejumlah pengelola bakal kembali mempekerjakan karyawannya yang sebelumnya dirumahkan karena dengan beroperasinya kembali sektor itu, menurutnya perekonomian dapat kembali normal meski belum mendapat keuntungan sepenuhnya.

“Paling tidak menjadi solusi untuk para pegawai kami, kami juga sudah tidak sanggup untuk membiayai gaji karyawan karena memang kondisinya seperti ini, mudah-mudahan dengan bisa dibukanya lagi tempat ini setidaknya untuk para pegawai bisa menjadi solusi,” katanya. (Red)