Selain relokasi, dalam penataan pun akan diatur soal jam berjualan.Para pedagang kaki lima di kawasan Tegalega ini nantinya akan berjualan pada jam-jam tertentu.
“Hal ini (pengaturan tempat, jam dan mekanisme pentaan pedagang kaki lima) merupakan upaya penataan kota tanpa harus menghentikan kegiatan ekonomi yang berlangsung,” tegas dia.
Selain tempat dan jam berjualan, pedagang kaki lima pun akan menggunakan pola bongkar pasang atau knock down.
“Baik itu di area timur (Jalan Moh Toha) dan barat (Jalan Otto Iskandar Dinata/Otista),” ucap dia.