Akan Dieksekusi ke Lapas Militer, Mantan Pangdam: Saya Siap, Mereka Ingin Saya Mati di Penjara

Ilustrasi Jenderal TNI. (foto: istimewa)

Djadja terbukti melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.

Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013), pukul 10.30-23.30 WIB, sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.

Baca Juga:  KPU Depok Ajukan Anggaran Rp64 Miliar Untuk Pilkada 2020

“Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.

Baca Juga:  Kode Redeem CODM 30 Juli 2022, Dapatkan Loot Crate Gratis

Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (red)

Baca Juga:  Terlibat LGBT, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

 

sumber: detik.com