
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Namun demikian, kata Saiful, soal besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres).
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Berikut daftar nama-nama calon jemaah haji yang rencananya berangkat tahun ini. Termasuk diantaranya para calon Jemaah haji asal Kabupaten Subang. Mereka yang terdaftar berhak lunasi Bipih 1444 H/2023 bisa diakses melalui tautan https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (red)