Gunakan Ginjal Embrio Bayi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Asal China Ini Haram

Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto:suarabekaci.id)

Terkait fatwa itu, MUI mengeluarkan enam rekomendasi, yakni:

  1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
  2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
  3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
  4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
  5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
  6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (red)
Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada Begitu Banyak Hal yang Bisa Memberikanmu Inspirasi Aquarius