Nelayan Malaysia Berulah, Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Indonesia

Tiga nelayan Malaysia diamankan aparat Indonesia. (foto: dok KKP)

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ungkap Adin.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada kejadian itu, satu unit perahu, satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan satu ekor ikan kuning.

Baca Juga:  Empat Orang Emak-Emak Ditangkap Polisi Tanjungbalai, Salah Satu Dari Serdang Bedagai

Lebih lanjut Adin menyampaikan, ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan, ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Pengukuran Mutu Pelajaran Bisa Dilihat Melalui OSN

“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” pungkas Adin.

Baca Juga:  Akhir September, Ini Tarif Baru Tol JORR

Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.