Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemenag

Muhadjir Effendy selaku Menag Ad Interim. (foto: istimewa)

“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.

Muhjadir mengatakan membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah lantaran lembaga pendidikan itu tak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret Bechi.

“Oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Link Live Streaming Rukyat Hilal Penentuan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Seperti diketahui, dua hari sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memutuskan mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang.

Baca Juga:  Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Tindakan itu diambil dengan alasan salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi terjerat kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli. (red)

Baca Juga:  Komisi I DPR RI Tanggapi Kasus TKW Asal Karawang yang Diduga Dijual Di Suriah

 

sumber: CNN Indonesia