Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag Senilai Rp76 Miliar

Pengadaan gerobak UMKM di Kemendag. (foto: istimewa)

“Tapi akhirnya Polri menemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara,” tulis keterangan itu.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Nasabah Harus Segera Ganti Kartu ATM Atau...

Sampai saat ini Polri masih menyelidiki kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu. Belum diketahui siapa tersangka dalam kasus tersebut. (red)

Baca Juga:  Nina Agustina Ogah Beri Perlindungan ASN di Indramayu yang Terjerat Kasus Korupsi