“Tapi akhirnya Polri menemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara,” tulis keterangan itu.
Sampai saat ini Polri masih menyelidiki kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu. Belum diketahui siapa tersangka dalam kasus tersebut. (red)