Berikut Rentetan Daftar Kasus Hukum Yang Pernah Menjerat HRS

JABARNEWS | BANDUNG – Tak hanya sekali, Habib Rizieq Shihab (HRS) ternyata sudah enam kali menjadi tersangka atas kasus yang berbeda-beda.

Yang terbaru, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Oleh Sebab itu berikut rentetan kasus yang pernah menjerat Habib Rizieq Shihab yakni:

1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001

Pada tahun 2001, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.

Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.

Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur. Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

2. Tersangka penghasutan tahun 2002

Baca Juga:  Cari Bibit Berbakat, Perindo Purwakarta Gelar Turnamen Bola Voli Piala HT

Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.

Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.

Pada 11 Agustus 2003, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hery Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, dan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

3. Tersangka kerusuhan Monas tahun 2008

Pada tahun 2008, Rizieq kembali tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan hingga masuk meja persidangan. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus pengeroyokan dan kerusuhan di Monas.

Menurut Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008. Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Demo Libatkan Anak Di Bawah Umur Langgar UU Perlindungan Anak

4. Tersangka kasus chat mesum tahun 2017

Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza melalui situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut. Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

5. Tersangka kasus penghinaan Pancasila tahun 2017

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangka Rizieq pun gugur.

6. Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020

Pada tahun 2020, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jamaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker. Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya. (Red)