Bagaimana Hukumnya Jika Menggunakan Anting Hidung Untuk Perhiasan Kaum Wanita?

JABARNEWS | BANDUNG – Anting adalah perhiasan yang dipasang pada telinga. Bahannya bisa dari logam, plastik, kaca, batu mulia, manik-manik, dan lain-lain. Selain itu, perhiasan juga dapat dipasang di beberapa bagian salah satunya anting hidung.

Kata anting biasa dipakai untuk merujuk beberapa jenis perhiasan telinga yang sebenarnya berbeda jenis, Anting adalah perhiasan telinga yang menggantung pada kuping atau telinga. Selain itu, ternyata bisa dijadikan anting hidung.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-61 Kostrad, Yon Armed 9 Pasopati Ziarah ke Makam Pahlawan

Namun, bagaimana hukum menggunakan anting hidung untuk perhiasan bagi kaum wanita?

Baca Juga: Hilang Kendali, Bus Karyawan Seruduk Pangkalan Ojek di Purwakarta

Baca Juga: Jangan Dipegang! Inilah Jenis Kata Paling Beracun Di Dunia, Bisa Bunuh 20 Orang Dewasa Dalam Hitungan Detik

Berikut Penjelasan hukum menggunakan anting hidung untuk perhiasan bagi kaum wanita:

Baca Juga: Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal? Jangan Dibayar, Kata Mahfud MD

Baca Juga:  Duh! Orang Tua di Sukabumi Temukan Anaknya Tewas Gantung Diri

Baca Juga: Hari Ini, Aliansi Nasional Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan;

Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan. (Fatawa Mar’ah, 1/82)

Baca Juga:  Refleksi HUT Jawa Barat ke-77 Bersama Jabarnews

Baca Juga: Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kentut Itu Muncul Menurut Prof. Ari Fahrial Syam

Baca Juga: Waduh! Siswa SMPN 10 di Kota Depok Positif Covid-19, Pelaksanaan PTM Terbatas Dihentikan

Sedangkan memakai anting bagi kaum lelaki adalah terlarang secara mutlak dalam syariat Islam, karena anting lebih identik dengan kaum wanita, sementara lelaki tidak diperbolehkan menyerupai gaya atau perilaku kaum wanita. ***