Ratusan Tabloid Indonesia Barokah Tersebar Di Purwakarta, Ini Lokasinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan Tabloid Indonesia Barokah disinyalir telah tersebar ke sejumlah daerah di Kabupaten Purwakarta.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, menyebutkan, tabloid tersebut setidaknya ada 426 eksemplar di Purwakarta.

“Di Purwakarta ditemukan sebanyak 426 eksemplar, dan telah tersebar ke 38 desa di sembilan kecamatan di Purwakarta,” ucap Binos, saat dihubungi melalui selulernya, Sabtu (26/1/2019).

Baca Juga:  Sering Terdengar Tangisan Noni Belanda di Benteng Vredeburg

Dari data yang diperoleh, tabloid tersebut telah terdistribusi ke Kecamatan Pondoksalam, Tegalwaru, Plered, Darangdan, Jatiluhur, Sukasari, Maniis, Campaka dan Bojong.

“Ratusan tabloid yang siap disebar itu dibungkus amplop coklat dan ditempel kertas putih bertuliskan sebuah alamat tujuan,” ucapnya.

Dari sembilan kecamatan, ada sekitar 138 Pondok pesantren dan masjid yang menjadi fokus penyebaran tabloid. Rata-rata setiap ponpes dan masjid memperoleh tabloid 2 sampai 5 eksemplar.

Baca Juga:  Waspada! Jangan Asal Isi Daya Smartphone di Bandara dan Stasiun

Binos menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Purwakarta akan menahan distribusi tabloid tersebut. Namun melalui suratnya, Bawaslu Jabar menyebutkan bahwa isi tabloid tersebut secara legalitas dan substansi adalah kewenangan Dewan Pers.

“Karena hasil kajian (Bawaslu Jabar) yang menyebut tabloid itu bukan merupakan pelanggaran pemilu, akhirnya kami membiarkan tetap beredar,” ujarnya.

Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pos Purwakarta untuk menginvestarisir penyebaran tabloid yang mengatasnamakan agama itu.

Baca Juga:  Ngeri!! Seorang Pria di Bogor Tega Bakar Ibu Kandungnya Sendiri

Selain itu, Binos mengimbau kepada masyarakat khususnya yang telah menerima tabloid itu untuk kritis menyikapi setiap kejadian.

“Bawaslu Purwakarta meminta kerja samanya kepada masyarakat untuk tidak dengan mudah menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Termasuk saat menerima informasi, masyarakat harus biasakan kroscek dan klarifikasi ke pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat