Sepekan PSBB Proporsional, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkat penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Sepekan PSBB, Satgas Penanganan Covid-19 menindak 22 pelanggar.

Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:  Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Purwakarta Tutup Usia

Dia mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ungkapnya.

Mujahid menjelaskan bahwa ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Kamu Memiliki Ketenangan Dalam Mengambil Keputusan

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.

Baca Juga:  Bripda IDF Tewas Di Tangan Teman Sendiri, Begini Kronologi Versi Densus 88

Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.

“Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan Disdagin,” tutupnya.