Terjaring Razia PPKM, Lima Pelaku Usaha di Majalengka Didenda Hingga Rp1,5 juta

JABARNEWS | MAJALENGKA – Lima pelaku usaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, didenda hingga Rp1,5 juta setelah terjaring operasi yustisi, karena terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ada lima pelaku usaha yang kita denda, karena terjaring operasi yustisi,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Jumat.

Baca Juga:  Viral Fenomena Langit Merah Darah di Jambi, Ini Penjelasannya

Menurutnya, kelima pelaku usaha itu melakukan pelanggar protokol kesehatan dan juga masih membuka usaha pada masa PPKM Darurat.

Mereka kata Siswo, dikenakan hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka.

Baca Juga:  Kecelakaan di Geopark Ciletuh Tewaskan 3 Orang, Penyintas: Semua Istighfar, Nyebut Allahu Akbar

Mereka juga langsung dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat. Kemudian dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda bervariasi hingga Rp1,5 juta,” tuturnya.

Sementara Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik mengatakan kegiatan operasi yustisi gabungan bergerak (mobile), dengan memberikan himbauan penerapan PPKM Darurat dengan sasaran perkantoran, pertokoan, rumah makan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Kota Bandung Tembus Rp 2,5 Triliun Per Tahun

Pada hari keempat operasi yustisi masih ditemukan pelanggar prokes, sehingga perlu dilaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin.

“Salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan pengecek suhu tubuh di pertokoan,” katanya. (Xcx9)