Tempat Usaha Di Purwakarta Akan Dipasang Tapping Box

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tapping box atau alat monitoring transaksi usaha berbasis on line akan dipasang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta di sejumlah tempat usaha di Purwakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Iyus Permana mengungkapkan, potensial pajak yang lost mencapai 10 persen dari realisasi. Realisasi pajak selama 2018 mencapai Rp 222 miliar.

Pemasangan tapping box tersebut bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi lost pajak akibat penghitungan secara manual, mengingat potensial pajak, sektor usaha rumah makan dan hotel cukup besar. “Karena itu, untuk meminimalisasi dan menekan pendapatan yang hilang ini, kita akan memasang tapping box, terutama untuk rumah makan dan hotel,” ujar Iyus, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:  Jalur Puncak Cisarua Bogor Sepi, Pengendara Perhatikan Ini

Iyus menerangkan untuk tahap pertama, ada 10 alat yang akan dipasang di sejumlah tempat usaha. Pemasangan alat ini akan dilakukan pada pertengahan Februari mendatang. Mengingat, saat ini sedang menunggu landasan hukumnya. Minimalnya, payung hukumnya tersebut peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga:  Hempaskan Covid-19, PBNU Ajak Umat Islam Doa Bersama

“Ada 10 alat tapping box yang akan kita pasang. Di antaranya tempat hiburan malam, rumah makan, dan hotel,” kata Iyus.

Dengan pemasangan alat ini, diharapkan ada kejujuran wajib pajak dalam menghitung pendapatannya. Mengingat, alat tersebut langsung terkoneksi ke sistem data di Bapenda dan juga ke aplikasi Ogan Lopian yang dikelola Diskominfo.

“Sistemnya terintegrasi dan bisa langsung dapat dilihat, sehingga akan ketahuan apabila ada wajib pajak yang memanipulasi data,” ujar dia.

Baca Juga:  Menteri Desa Abdul Halim: Desa Sukses, Jika Mampu Bantu Warga Miskin dan Lapar

Bahkan, memungkinkan alat ini akan dipasang di tempat usaha serupa, jika pemasangan alat ini berjalan efektif dan terlihat hasilnya. “Selain itu, kita juga akan memvalidasi data wajib pajak yang baru membuka usahanya. Salah satunya, wajib pajak yang berjualan kuliner yang lagi hits saat ini,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat