Drama Berliku Vanessa

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus Prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis ternama, salah satunya artis Vanessa Angel pemeran wanita dibeberapa judul FTV.

Berdasarkan penggalian fakta-fakta

dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  TPT Sungai Cianjur Ambruk, Satu Keluarga Diminta Pindah

Tanggal 30 januari 2019 setelah pemeriksaan selama 12 jam, Polda Jatim memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vanessa.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan alasan subjektif, diantaranya Vanessa sempat menghilangkan barang bukti hingga diduga berupaya melarikan diri.

Baca Juga:  Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

Namun kembali Polda Jatim tidak bisa menjerat menahan Vanessa, karena sesudahnya pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam tersebut Vanessa jauh pingsan.

Baca Juga:  Taopik, Santri Penderita Tumor Ganas di Purwakarta Butuh Bantuan

Hingga saat ini Polda Jatim mengundurkan status tahanan bagi Vanessa, dengan alasan sisi kemanusiaan karena Vanessa dalam keadaan sakit. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat