Anggota Dewan Kok Percaya Saja Disuruh Teken Kuitansi Kosong?

JABARNEWS | KARIKATUR Dalam persidangan lanjutan kasus perjalanan Dinas dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta pada tanggal 30 Januari 2019, dihadiri hanya lima saksi dari 11 saksi yang dipanggil. Kelima saksi yang hadir tersebut adalah empat pimpinan DPRD dan seorang mantan Sekwan tahun 2015.

Baca Juga:  Catat ! Maman Janji, Nanti Honorer Jadi PNS Atau Honornya Naik

Dalam persidangan tersebut, kembali JPU mempertanyakan perihal pendatanganan kuitansi kosong oleh para anggota dewan DPRD Purwakarta. Wakil ketua DPRD Warseno dalam kesaksiannya mengatakan pendatanganan tersebut karena atas dasar kepercayaan kepada sekretariat.

Pernyataan itu sama disebutkan juga Sri Puji Utami dan Neng Supartini, yang mendatangani kuitansi kosong tersebut dengan alasan rasa percaya. Dalam persidangan sebelumnya, para anggota DPRD dari berbagai komisi yang dihadirkan menjadi saksipun menyatakan demikian, mereka mengaku telah menjadi korban “dizalimi” dengan kuitansi kosong.

Baca Juga:  Survei Indikator Terbaru: Jokowi-Ma’ruf Amin 54,9 Persen, Prabowo-Sandiaga 34,8 Persen

Hakim ketua Sudira berharap agar para dewan hendaknya lebih bisa profesional lagi dalam bertugas, bukan atas dasar kepercayaan semata, karena menyangkut dana negara yang harus dipertanggungjawabkan. (*)



Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Cek Tebing Rawan Longsor, Masyarakat Lembang Diminta Waspada