Satreskrim Polres Sumedang Ringkus 9 Pelaku Pencurian

JABARNEWS | SUMEDANG – Tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang meringkus sembilan orang pelaku C3, Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sumedang.

Ke sembilab pelaku itu, yakni M (19) tersangkut kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Jatinangor, B (32), JM (27) dan D (26), ketiganya pelaku curat di Sumedang Selatan, Tanjungsari dan Pamulihan. Selanjutnya S (20), E (21), AR (22) dan A (25), terlibat dalam kasus curat di wilayah hukum Polsek Pamulihan, Cimanggung dan Jatinangor.

Baca Juga:  Viral Aksi Perundungan Siswa di Kota Bandung, Disdik: Ayo Bijak Bersosmed

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, saat menggelar pres release, Sabtu (9/2/2019) mengatakan, modus operandi pelaku curanmor, dengan cara merusak kabel unit yang sudah jadi target operasi. Untuk kasus curat, tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan cara memanjat pagar atau benteng.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 25 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

Sementara itu, untuk kasus curas dengan cara melakukan penjambretan, sambil menodongkan pisau, memukul dan memaksa korban agar menyerahkan barang berharganya.

Dari para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, seperti 3 unit sepeda motor, 4 buah handphone, 1 unit laptop, 1 bilah pisau, 2 buah dompet dan peralatan komponen pembuat kain.

“Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku tak segan melukai korban. Salah satu dari pelaku yaitu A, merupakan residivis dalam kasus curanmor,” terang Hartoyo seperti dikutip Galamedianews.com.

Baca Juga:  Final Piala Menpora, Suporter Persija dan Persib Diminta Komitmen Prokes

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP (curanmor) dengan maksimal lama pidana 7 tahun penjara, Pasal 363 ayat 1 ke (3) (4) dan (5) KUHP (curat) dengan maksimal pidana 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP (curas) dengan maksimal pidana 12 tahun penjara.

“Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Sumedang,” tandasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat