Sidang Meikarta, Edisus Ungkap James Riady Ada Dipertemuan

JABARNEWS I BANDUNG – Sidang lanjutan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro digelar di pengadilan negeri Tripikor Bandung (11/02/2019). 

Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi dari Kadiv Land Acquisition and permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan Ahmad Bahrul Ulum yang berprofesi seorang supir.

Edi Dwi Soesianto memberikan keterangan bahwa James Riady ikut menghadiri pertemuan dengan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk membahas proyek Meikarta.

Kesaksian itu berbanding terbalik pada persidangan sebelumnya menghadirkan James Riady, yang mengaku jika pertemuan dengan mantan Bupati Neneng hanya menjenguk Neneng Hasanah Yasin yang baru saja melahirkan. 

Diungkapkan pertemuan dengan Neneng Hasanah Yasin itu jelas ada. Disela persidangan tadi siang itu pun sempat diputar sebuah rekaman percakapan telepon yang membuktikan bahwa adanya pertemuan antara petinggi Lippo dengan Neneg Hasanah Yasin terkait Proyek Meikarta.

Baca Juga:  Cabor Sepeda Gagal Sumbang Medali Lagi

“Itu sudah direncanakan Toto menghubungi Edisus, Edisus menghubungi Topik, Topik menghubungi Marpuah, Marpuah menghubungi ajudan dan ajudan menghubungi Neneng Hasanah Yasin,” ujar Jaksa KPK Yadyn.

Keterangan Edisus disanggah Billy Sindoro yang menyatakan dia tidak ikut dalam pertemuan itu.

“Mungkin Edisus pernah melihat saya di IKG, tapi bukan membahas pertemuan melainkan emang saya suka nongkrong di tempat itu. Itu kebetulan saja mungkin,” bela Billy Sindoro.

Terkait dengan penanganan Billy itu seperti apa. Dari keterangan di whatsapp yang ditampilkan di persidangan menurut Jaksa KPK Yadyn disitu ada James Riady, Billy Sindoro dan Toto.  Iapun menambahkan terkait uang-uang yang keluar itu adalah dari peristiwa yang sebelumnya maupun dengan peristiwa saat ini.

Baca Juga:  Wadahi Publikasi Penelitian, LPPM Unisba Kembali Gelar Konferensi Internasional BAIC

“Uang- uangnya itu tanpa rekomendasi dari petinggi itu tak akan keluar. Dan itu telah dibuktikan tadi dari percakapannya Billy dari Edisus bahwa Fitra itu akan ke Billy Sindoro dulu,” ujar Yadyn.

Proses rekomendasi itu tidak mungkin langsung turun ke lapangan jadi ada tim-tim yang dibentuk. Tim inilah menurut jaksa KPK Yadyn tidak mungkin keluar uang sebanyak itu tanpa rekomendasi dari petinggi.

Ada pertemuan yang setelah pertemuan itu dimana terdakwa Billy menjanjikan Rp.10 miliar rupiah kepada Neneng Hasanah. 

Di persidangan pertama Neneng Hasanah menyatakan komitmennya sebesar Rp.20 miliar, akan tetapi hanya diberikan Rp.10,5 miliar terlebih dulu. Billypun menyampaikan akan memberikan sisa uang yang Rp.10 miliar oleh Billy langsung di Aksia Cikarang.

Baca Juga:  Calkades Endang Ace Komitmen Kelola Keuangan berbasis Transparansi Publik

“Terkait dalam pertemuan di IKG itu memberikan Rp.10 miliar 500 juta kepada mantan Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin. Dimana di pertemuan itu dihadiri oleh Billy Sindoro, Hendri Jasmin dan Edisus”, kata Jaksa Yadyn.

Pernyataan Edisus ini dibenarkan juga oleh Neneng Hasanah Yasin di persidangan sebelumnya. Ketika ditampilkan gambar- gambar terkait perizinan Meikarta dan di tahun 2018 telah terjadi pertemuan akan tetapi IMBnya itu belum keluar.

“Itu di fakta Neneng Hasanah Yasin telah menyampaikan di persidangan sebelumnya. Itu sebabnya dia minta nomornya Marfuah, Marfuah tuh Suspennya ibu Bupati untuk bertemu langsung dengan ibu Bupati”, ujar Jaksa KPK Yadyn. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat