Bawaslu Kota Bandung Temukan ASN Tidak Netral

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung saat ini tengah menangani delapan kasus pelanggaran pemilu.

Kedelapan kasus tersebut di antaranya terkait netralitas ASN, money politik berupa pembagian sembako, dan kampanye di tempat ibadah.

“Ada temuan caleg kampanye di tempat ibadah,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M. Zam Zam, Selasa (12/2/2019).

Zacky memaparkan, motif pelanggaran di tempat ibadah itu yakni kegiatan mengkampanyekan seseorang atau partai semisal dalam pengajian.

“Motif pengajian, ibu-ibu pengajian atau ketuanya sebenarnya tidak mengkondisikan tapi caleg yang datang jadi kampanye. Kalau masyarakat menemukan itu tolak saja, laporkan,” tegasnya.

Lanjutnya, ada mekanismenya jika para caleg atau partai ingin aman kampanye. Yakni memberikan surat pemberitahuan ke polisi lalu tembusan ke KPU dan Bawaslu Kota untuk tindak lanjut dan pengawasan.

Baca Juga:  PNS Males Kerja , Siap-Siap Dipecat

“Kendala yang tim kampanye temukan, sering kali para caleg atau partai tidak memberitahukan kegiatannya jadinya sudah mah kegiatan tidak dilaporkan, dilakukan di tempat yang melanggar,” ujar Zacky.

Bukan itu saja, bahkan kata Zacky, ada dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden.

“Yang bersangkutan kepsek dan ASN di Kemendag. Saat pembagian raport Desember lalu dia mengkampanyekan salah satu pasangan capres. Kami sudah laporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), agar yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegas Zacky.

Dikatakannya, jika memenuhi unsur pidana maka Bawaslu sesuai hasil koordinasi tim gabungan keamanan daerah (KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) akan membawanya ke ranah hukum. Tapi jika tidak terpenuhi maka dikenai sanksi administrasi dan sanksi sosial moral. Di mana yang bersangkutan harus meminta maaf di tempat umum.

Baca Juga:  Raker dengan DPR, Nadiem Sebut Cukup Unik

Zacky mengimbau agar masyarakat jangan takut melapor jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan takut, karena pertama identitas pelopor dirahasiakan. Yang menemukan silahkan laporan. Kalau tidak mau melapor karena ribet, berikan saja info awal untuk kami investigasi ke panwascam, panwaslur. Melapor bisa ke kantor atau via medsos,” imbuhnya.

Menyikapi semakin banyak dan semrautnya alat peraga kampanye (APK) di jalan-jalan, Zacky menuturkan, sedang mengidentifikasi pemasangan APK diduga melanggar itu. Jika ditemukan Bawaslu akan merekomen up ke parpol atau caleg tingkat Kota.

“Kita respon 1 x 24 jam harus sudah ditertibkan, ketika rekomendasi sudah diterbitkan Satpol PP atau pihak berwenang yang akan melakukan eksekusinya,” paparnya.

Tempat melanggar itu disebut Zacky ada tiga yakni tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 di Kota Bandung Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat

“Kita respon denggan cepat, kesulitannya saat kita menemukan pelanggaran wajib berkoordinasi dengan pihak terkait tidak bisa kita eksekutor sendiri. Selama ini, kita sudah tertibkan sebanyak dua kali, bahkan di kecamatan hampir satu minggu sekali. Spanduk, baligo, benner yang disimpan di bawaslu dan kecamatan ada 8000 lebih, bisa dibawa kembali,” pungkasnya.

Masih kata Zacky, pemasangan APK bukan karena tidak tahu namun biasanya karena yang memasang dilakukan pihak ketiga yang dipesannya oleh partai atau caleg.

“Ia itu dilakukan pihak ketiga tanpa ada laporan, setiap menertibkan di malam hari, ternyata pagi sudah ada lagi. Kita terus pantau APK di lokasi yang dilarang, PKPU juga sudah menjelaskan pemasangan di pohon menggunakan paku tidak boleh,” tutupnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat