Distaru Kota Bandung: Perumahan Di Cilengkrang Sudah Sesuai Perizinan

JABARNEWS | BANDUNG – Banjir bandang yang terjadi di wilayah Cilengkrang Kabupaten Bandung akibat tanggul jebol berdampak ke Kota Bandung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen tak bisa berkomentar banyak.

Hanya saat ditanya bagaimana sebenarnya Recana Dasar Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung di kawasan perbatasan, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan pihaknya untuk rekomendasi-rekomendasi pembangunan yang ada di Bandung bagian utara atau KBU, selalu mendapatkan rekomendasi dari provinsi.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Penting Diketahui Sebelum Sewa Rumah

“Jadi sebetulnya kita sudah sangat taatlah dengan izin yang kita keluarkan, izin yang dikeluarkan sangat mengacu pada atau rekomendasi KBU Provinsi,” ujar Zul sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Sering Memakai Sendal Japit? Ini Masalah Yang Akan Ditimbulkan

“Selain dari sisi KBU itu juga kan kita mengacu sama RDTR yang ada, kan sudah diatur. Fungsi di sana itu kan banyak hijau tidak boleh bangun, ya kita tidak boleh keluarkan izinnya,” katanya.

Zul mengungkapkan, jika dalam rekomendasi daerah tersebut boleh dibangun perumahan tapi dengan kondisi miring dan hanya bisa sedikit saja. Maka ijin yang diterbitkan pun mengikuti aturan.

Baca Juga:  Dua Perusahaan dari Inggris Tertarik Kembangkan Bandara di Jabar

“Di RDTR nya maksimal 40 persen, karena kondisinya sangkat curam ya kita kasih 40 persen yang diizinkan, kita keluarkan segitu,” paparnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat