PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan SPRI Dan PPWI Kepada Dewan Pers

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers.

Diketahui, pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI (selanjunya disebut Para Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Baca Juga:  Kawanan Monyet Liar Jadi Daya Tarik Wisata Alam Datuk Batubara

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Abdul Kohar, SH., MH serta Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, SH., MH dan Tafsir Sembiring, SH., MH., Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut.

Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Baca Juga:  Warga Cianjur yang Tinggal di Lokasi Rawan Bencana Diminta Mengungsi Jika Hujan Deras

Dalam siaran pers yang diterima Jabarnews, Kamis (14/2/2019), setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

“Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang ada,” sebutnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Sebut Ada Kesalahan Prosedur dalam Penanganan Kasus Pembunuhan di Subang

Berdasarkan pertimbangan hukum angka itu, lanjutnya, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain.

“Kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (Rwa)

Jabarnews | Berita Jawa Barat