Sidang Kasus Meikarta. Terdakwa Billy Sindoro Memohon Dibebaskan

JABARNEWS | BANDUNG – Keempat terdakwa yang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perizinan proyek Meikarta yakni Billy Sindoro yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta terdakwa lain yaitu Fitradjaja Purnama yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan Hendry Jasmen P Sitohang yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,  menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (27/2/2019).

Pada kesempatan itu, Billy Sindoro menyampaikan nota pembelaan secara pribadi serta melalui penasihat hukumnya.

Ia menyatakan fakta persidangan tidak membuktikan dirinya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang didakwakan.

Billy pun memohon Majelis Hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Lesmana untuk membebaskannya dari semua dakwaan penuntut umum.

Dalam pembelaannya, ia mengaku sangat kaget dan mengalami depresi berat karena tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan itu di luar dugaan dan di luar nalarnya.

Baca Juga:  Video: Banjir Bandang Terjang China, Ratusan Orang Dievakuasi

“Tuntutan tersebut tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar. Saya mohon Majelis Hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” kata Billy.

Selanjutnya ia juga menambahkan, dakwaan penuntut umum yang menyatakan dirinya terkait dengan pemberian uang melalui Fitradjaja Purnama dan Hendry Jasmen adalah tidak benar. Begitu juga soal dakwaan keterlibatan dirinya mengatur perizinan proyek Meikarta.

“Itu tidak benar dan saya tidak sependapat. Dakwaan hanya didasarkan dugaan dan asumsi karena saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Saya tidak pernah memimpin pertemuan maupun pengurusan izin karena hal itu bukan kualifikasi dan passion saya. Selain itu saya bukan eksekutif di Meikarta. Saya adalah advisor untuk Siloam Hospitals,” tegasnya. 

Untuk itu, Billy juga memohon Majelis Hakim agar mencermati proses persidangan yang tidak pernah membuktikan adanya “Tim Pusat” (Tim Billy Sindoro) yang mengambil alih pengurusan izin Meikarta.

Baca Juga:  Timun Suri Bikin Buka Puasa Segar

Ia pun memohon hakim mencermati pertemuannya dengan Fitradjaja Purnama dan Hendry Jasmen maupun Edi Dwi Soesianto hanya sekedar obrolan biasa, bukan memimpin rapat tentang perizinan Meikarta. 

“Terlebih, pertemuan saya dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin juga tidak bisa dibuktikan di persidangan sebagai upaya mengatur dan memperlancar perizinan Meikarta. Pertemuan kami hanya membicarakan CSR Siloam Hospitals,” urainya.

Lebih lanjut Billy meminta Majelis Hakim mengkaji soal 53 saksi yang dihadirkan, dimana tidak ada satu pun saksi yang menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji.

Fakta persidangan, kata Billy, hanya membuktikan Fitradjaja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan. 

“Tentang dakwaan pemberian uang Rp 16,2 miliar dan 270 ribu dolar Singapura pun dalam persidangan terungkap saya tidak memiliki kaitan. Saya tidak memberikan uang maupun janji. Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya sehingga sangat jelas dan tegas saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu,” terang Billy.

Baca Juga:  Peduli Lombok, Masyarakat Cisambeng Majalengka Gelar Kreasi Seni

Dalam pledoinya, Billy juga meminta hakim bisa memahami mengapa dirinya tidak dapat mengakui kesalahan.

Menurutnya, hal itu sangat berlawanan dengan nuraninya. Billy menyebut dirinya bukan seseorang yang terkena Operasi Tangkap Tangan. Dugaan keterlibatannya hanyalah didasarkan keterangan saksi.

“Oleh karena itu saya mohon Majelis Hakim dapat memutuskan dengan adil dan membebaskan saya. Karena saya percaya dan yakin bahwa persidangan yang kita jalani ini adalah tempat mencari dan menemukan kebenaran serta keadilan. Persidangan bukan tempat mencari ketenaran maupun pengakuan dari publik. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ungkap Billy menutup nota pembelaannya. (Tri)

Jabarnews | Berita Jawa Barat